“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga.
Ke depan, ia berharap mekanisme penyaluran insentif bantuan untuk usaha mikro seperti warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana. Selanjutnya, kata Airlangga, pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan insentif bantuan tunai Rp 1,2 juta ke usaha mikro kecil dan menengah informal berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
Selain insentif UMKM Informal, menurut Jokowi, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa malam, 20 Juli 2021.
ANTARA | BISNIS
Baca: Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya