TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan insentif senilai Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yakni warung, warteg dan pedagang kaki lima.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil yang terdampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Bantuan ini, kata Airlangga, serupa dengan BLT UMKM.
"Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ucapnya.
Calon penerima bantuan itu, kata Airlanga, nantinya akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan mendata dengan memverifikasi data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.
Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).