2. Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada sekitar 1 juta pengusaha mikro yang bakal mendapatkan insentif berupa bantuan tunai, masing-masing senilai Rp 1,2 juta karena dinilai bakal terpukul akibat PPKM Darurat.
“Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Jokowi menjelaskan, insentif itu berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat. Selain insentif usaha UMKM Informal, Jokowi mengatakan, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata dia.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta tersebut?
Baca berita selengkapnya di sini.