TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta agar istilah PPKM Darurat tidak lagi dipakai.
Istilah PPKM Darurat kini diganti menjadi PPKM Level 4. Adapun nantinya PPKM akan ada dari Level 1 sampai Level 4.
"Bagaimana tentukan level 1-4 adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting," ujar Luhut dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.
Pemerintah akan melihat data terlebih dahulu. Sehingga, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila telah menunjukkan perbaikan dari sejumlah sisi.
"Terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan WHO. Saya kira parameternya sudah ada," kata dia.
Luhut mengatakan pada periode PPKM Darurat sudah jelas terlihat perbaikan pada aspek pergerakan masyarakat yang mengalami penurunan, serta kapasitas BOR rumah sakit dan jumlah kasus yang turun signifikan.