TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Sebagai kompensasi, pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial hingga Rp 55,21 triliun. Salah satu item yang dimaksud dalam perlindungan sosial itu adalah bantuan sosial atau bansos.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2021.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengecek apakah seseorang penerima bansos atau tidak, yaitu dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id. Di dalamnya, masyarakat tinggal mengiri formulir yang tersedia.
Bila tercantum di dalamnya, maka warga tersebut berhak menerima bansos dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bila data tidak keluar, berarti ia tidak dianggap berhak menerima bantuan.
Tempo merangkum kembali besaran bantuan yang diberikan kepada masyarakat di tengah PPKM Darurat ini, berikut rinciannya:
1. Progam Keluarga Harapan
Bantuan ini menyasar 10 juta keluarga atau setara 40 juta orang dengan besar bantuan berbeda-beda. Sebagai contoh ibu hamil dapat Rp 3 juta per tahun, siswa SMA Rp 2 juta per tahun, hingga lansia Rp 2,4 juta per tahun. Total anggarannya yang disiapkan masih sama yaitu Rp 28,31 triliun.
2. Kartu Sembako
Selain PKH, ada Kartu Sembako yang merupakan bantuan normal di luar PPKM. Tapi karena ada PPKM, maka ada penambahan pada Kartu Sembako.