2. Dua Pekan PPKM Darurat, PHRI: Tingkat Hunian Kamar Hotel Hanya 10 Persen
Tingkat hunian (okupansi) kamar hotel turun hingga 10 persen selama dua pekan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat penurunan okupansi ini signifikan terjadi di hotel kecil.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non-bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa 20 Juli 2021.
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk tenaga kesehatan dan ikut program isoman bagi orang tanpa gejala (OTG). "Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
3. PPKM Darurat, Kemenkeu Tambah Dana Perlindungan Sosial 2021 Rp 33,98 T
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menambah anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp33,98 triliun, dari Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.
"Perpanjangan dan perluasan yang diberikan akan terus membantu masyarakat agar mampu bertahan di situasi saat ini," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 19 Juli 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya beberapa perpanjangan dan perluasan program perlindungan sosial dalam merespons Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.