TEMPO.CO, Jakarta - Insentif untuk tenaga kesehatan dinilai lambat turun. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mencatat, insentif kesehatan daerah baru teralisasi sebesar 23,66 persen dari total pagu Rp 8,85 triliun atau sebesar Rp 2,09 triliun per 17 Juli 2021.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kementeriannya hanya membayar tagihan dari klaim yang diajukan rumah sakit. Sedangkan dalam mekanisme pencairan insentif yang tertera di situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan perlu lebih dulu memberikan rekomendasi dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten atau kota dan provinsi.
“Ini lebih baik (diperjelas) ke Kementerian Kesehatan. Kemenkeu hanya membayar tagihan meski membantu percepatan,” ujar Prastowo saat dihubungi pada Selasa, 20 Juni 2021.
Adapun berdasarkan prosesnya, terdapat dua jalur penyaluran insentif. Berikut ini rinciannya.
- Pencairan insentif melalui Kementerian Kesehatan:
- Rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, rumah sakit milik swasta, kantor kesehatan pelabuhan, balai teknik kesehatan lingkungan pengendalian penyakit, balai besar kesehatan masyarakat, dan laboratorium yang telah ditetapkan melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan diusulkan menerima insentif.
- Fasilitas pelayan kesehatan atay fasnyakes atau institusi kesehatan mengusulkan penerimainsentif kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
- Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada pemberi pelaynan kesehatan melalui Kepala BPPSDMKes.
- PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lain.
- Pencairan insentif pemerintah daerah:
- Fasyankes atau institusi Kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten atau kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.
- Hasil verifikasi diusulkan kepada dinas kesehatan daerah provinsi atau dinkes daerah kabupaten atau kota. Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
- Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening setiap tenaga kesehatan.
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga Kesehatan.
BACA: Cerita di Balik Leletnya Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
FRANCISCA CHRISTY ROSANA