Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insentif Tenaga Kesehatan Lambat Turun, Begini Mekanisme Pencairannya

image-gnews
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Insentif untuk tenaga kesehatan dinilai lambat turun. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mencatat, insentif kesehatan daerah baru teralisasi sebesar 23,66 persen dari total pagu Rp 8,85 triliun atau sebesar Rp 2,09 triliun per 17 Juli 2021.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kementeriannya hanya membayar tagihan dari klaim yang diajukan rumah sakit. Sedangkan dalam mekanisme pencairan insentif yang tertera di situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan perlu lebih dulu memberikan rekomendasi dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten atau kota dan provinsi.

“Ini lebih baik (diperjelas) ke Kementerian Kesehatan. Kemenkeu hanya membayar tagihan meski membantu percepatan,” ujar Prastowo saat dihubungi pada Selasa, 20 Juni 2021.

Adapun berdasarkan prosesnya, terdapat dua jalur penyaluran insentif. Berikut ini rinciannya.

  1. Pencairan insentif melalui Kementerian Kesehatan:
  • Rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, rumah sakit milik swasta, kantor kesehatan pelabuhan, balai teknik kesehatan lingkungan pengendalian penyakit, balai besar kesehatan masyarakat, dan laboratorium yang telah ditetapkan melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan diusulkan menerima insentif.
  • Fasilitas pelayan kesehatan atay fasnyakes atau institusi kesehatan mengusulkan penerimainsentif kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
  • Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada pemberi pelaynan kesehatan melalui Kepala BPPSDMKes.
  • PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lain.
  1. Pencairan insentif pemerintah daerah:
  • Fasyankes atau institusi Kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten atau kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.
  • Hasil verifikasi diusulkan kepada dinas kesehatan daerah provinsi atau dinkes daerah kabupaten atau kota. Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
  • Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening setiap tenaga kesehatan.
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga Kesehatan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Cerita di Balik Leletnya Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

2 hari lalu

Raden Ajeng Kartini bersama dua saudarinya Kardinah dan Roekmini. Wikipedia/Tropenmuseum
Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski berasal dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun mereka dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

3 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

7 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.


DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

11 hari lalu

Tenaga medis menyuntikkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah.


Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

11 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit sebelumnya memecat sebanyak 249 nakes.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

13 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.