Selain menghadapi ironi tak dapat upah, buruh yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak memperoleh fasilitas kesehatan yang layak dari perusahaan. Perusahaan disebut-sebut tidak menyediakan fasilitas isolasi mandiri sehingga buruh terpaksa harus menjalani karantina di rumah dengan risiko menularkan virus ke anggota keluarganya.
Di sisi lain, buruh juga tidak mendapatkan jaminan vitamin dan obat-obatan, bahkan alat perlindungan diri atau APD seperti masker. Di tengah desakan kebuuthan, kondisi ini menjadi beban berlipat bagi buruh.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan aliansi buruh menuntut pemerintah menjamin perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak kerja para buruh. Tuntutan itu berkaca pada munculnya klaster pabrik sebagai klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.
Dian mengatakan, dalam dua pekan terakhir, ribuan anggota serikat buruh di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar Covid-19 melalui tempat kerja atau pabrik. “Mereka rata-rata tinggal di rumah kontrakan padat dan itu berisiko menularkan ke anggota keluarga lainnya,” tuturnya.
Baca: PPKM Darurat, Lebih dari 10 Persen Buruh Pabrik Terinfeksi Covid-19