TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritik pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, rata-rata hasil investasi dari pengelolaan dana ini hanya 5,4 persen per tahun.
"Saya tercenung," kata Yaqut dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar, dalam webinar di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Kata Yaqut, pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan ketika dikelola oleh Kemenag. Selain itu, Ia menyebut angka 5,4 persen ini jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan.
"Jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR," kata dia. Yaqut pun menyebut hasil investasi ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan dana haji sebelumnya jadi perhatian publik setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021. Per Mei 2021, BPKH mengatakan dana haji sudah mencapai Rp 150 triliun.
Adapun BPKH resmi berdiri pada Juli 2017. Sementara, pengalihan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke BPKH rampung pada Februari 2018.