Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik di 5 Daerah Disebut Jadi Klaster Covid-19, Buruh Layangkan 7 Tuntutan

image-gnews
Sejumlah pasien berada di teras gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua, Jumat, 16 Juli 2021. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura dr Silwanus Sumule mengaku kapasitas ruangan di rumah sakit sudah terisi penuh. ANTARA/Indrayadi TH
Sejumlah pasien berada di teras gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Papua, Jumat, 16 Juli 2021. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura dr Silwanus Sumule mengaku kapasitas ruangan di rumah sakit sudah terisi penuh. ANTARA/Indrayadi TH
Iklan

Pertama, buruh meminta pemerintah memastikan konsistensi pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Aliansi menilai PPKM Darurat yang dilakukan secara ambigu, longgar, dan tidak konsisten akan membuat penyelesaian pandemi Covid-19 menjadi lambat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, buruh menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak pekerja. Jaminan itu termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19.

Ketiga, buruh menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat. Banyak perusahaan disbeut-sebut masih mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa pekerja bertanggung jawab sendiri.

Keempat, buruh menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.

Kelima, buruh meminta 5pemerintah mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah, dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit.

Keenam, buruh menuntut pemerintah serta Kadin dan Apindo memastikan hak-hak asasi pekerja sesuai dengan standar perburuhan ILO yang sudah diratifikasi pemerintah. Indonesia diyakini bisa menang dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 bila melaksanakan tuntutan tersebut.

BACA: Buruh Terpapar Covid-19 Dilarang Lapor ke Satgas Covid-19 oleh Perusahaan

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

42 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

3 jam lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

8 hari lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

Mantan ketua tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, kembali menjabat Ketua Umum Kadin usai hasil Pemilu 2024 disahkan.


Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

8 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Raymond Arfandy; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang; Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Mulyadi Jayabaya; dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira dalam acara diskusi bertajuk
Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

Kadin Indonesia menyatakan kunci utama bagi dunia usaha adalah stabilitas politik sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

9 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

10 hari lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

25 hari lalu

SPBU Shell. Dok.Shell Indonesia
Shell Bangun Pabrik Manufaktur Gemuk di Indonesia

Perusahaan minyak dan pelumas multinasional Shell sedang membangun pabrik manufaktur gemuk (grease) pertamanya di Indonesia.


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

27 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.