Pertama, buruh meminta pemerintah memastikan konsistensi pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Aliansi menilai PPKM Darurat yang dilakukan secara ambigu, longgar, dan tidak konsisten akan membuat penyelesaian pandemi Covid-19 menjadi lambat.
Kedua, buruh menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak pekerja. Jaminan itu termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19.
Ketiga, buruh menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat. Banyak perusahaan disbeut-sebut masih mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa pekerja bertanggung jawab sendiri.
Keempat, buruh menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.
Kelima, buruh meminta 5pemerintah mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah, dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit.
Keenam, buruh menuntut pemerintah serta Kadin dan Apindo memastikan hak-hak asasi pekerja sesuai dengan standar perburuhan ILO yang sudah diratifikasi pemerintah. Indonesia diyakini bisa menang dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 bila melaksanakan tuntutan tersebut.
BACA: Buruh Terpapar Covid-19 Dilarang Lapor ke Satgas Covid-19 oleh Perusahaan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA