2. Aturan Baru Perjalanan: Wajib Bawa STRP, Warga di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian
Pemerintah kembali mengatur pengetatan perjalanan jarak jauh atau antar-daerah untuk rute domestik guna menekan pergerakan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, warga yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang bekerja di sektor esensial serta kritikal atau orang dengan kepentingan mendesak.
“Ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi di semua moda maupun untuk kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
3. Subsidi Kuota Internet Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Rinciannya
Pemerintah memutuskan menambah anggaran untuk subsidi bantuan kuota internet untuk pelajar dan tenaga pengajar dan memperpanjang masa berlakunya hingga Desember 2021.
"Kami alokasikan (tambahan) Rp 5,54 triliun untuk cover sampai Desember (2021), sehingga totalnya menjadi Rp 8,53 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu petang, 17 Juli 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, sasaran bantuan kuota internet itu adalah 38,1 juta siswa dan tenaga pengajar. Adapun teknis kebijakan tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.