TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengatakan sapi impor bukanlah pesaing dari sapi kurban. Ia pun menjelaskan sejumlah alasannya.
"Syarat sapi untuk dikurbankan harus tidak cacat. Sapi impor biasanya telinganya berlubang-lubang, maupun sudah dikebiri, jadi tidak sah untuk digunakan sebagai hewan kurban," kata Nanang kepada Tempo, Sabtu, 17 Juli 2021.
Selain itu, kata Nanang, sapi impor biasanya bersifat liar dan tidak ditali. Sehingga, penanganan sapi dari luar negeri relatif lebih sulit dan membuat pembeli enggan membelinya.
Sapi impor juga, tutur Nanang, tidak bisa dipotong di sembarang tempat seperti halaman masjid, lantaran terikat ketentuan animal welfare. Sehingga, sapi impor hanya bisa dipotong di rumah pemotongan hewan yang sudah diaudit.
Di samping itu, Nanang mengatakan bahwa sapi yang banyak masuk dari luar negeri pada bulan Mei dan Juni 2021 biasanya baru akan dilepas untuk dipotong setelah dipelihara tiga sampai empat bulan di kandang.
Nanang pun mencatat bahwa impor sapi hidup dari Australia sampai dengan Juli 2021 justru mengalami penurunan. Karena itu, ia menegaskan bahwa sapi impor bukanlah pesaing dari sapi kurban lokal.