TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan, tapi pajak itu bahkan untuk memberikan insentif.
"Pajak itu bisa kita desain untuk memberikan insentif kepada masyarakat, individu, maupun dunia usaha," kata Suahasil dalam Nasional Tax Summit yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dia menuturkan ketika Indonesia dan seluruh dunia disergap oleh Covid-19, penerimaan pajak dan insentif pajak, dua-duanya dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan, yaitu menjaga kesehatan masyarakat.
Penerimaan pajak tetap harus dikumpulkan, karena Indonesia punya belanja negara. Kalau pajak tidak dikumpulkan, tidak bisa membiayai belanja negara.
"Maka dalam konteks kita tiba-tiba disergap Covid-19, pajak fungsi penerimaannya tetap dijalankan karena menjadi alat belanja negara. Kita belanja vaksin, membayar tenaga kesehatan, menyiapkan fasilitas kesehatan, dan kita tetap menyelenggarakan fungsi-fungsi pembangunan," ujarnya.
Namun, dia menegaskan bahwa pajak bukan hanya mengejar penerimaan. Pada saat disergap Covid-19 dan harus mengubah perekonomian, kata dia, pajak juga menjadi alat untuk memberikan insentif.
Dia mengatakan sejak 2016 Kemenkeu membuat laporan resmi mengenai laporan belanja perpajakan yang menghitung berapa besar penerimaan negara yang tidak jadi diterima oleh negara karena adanya insentif-insentif atau kekhususan-kekhususan dalam peraturan perpajakan kita.
Insentif itu, kata dia, bertujuan untuk membantu masyarakat yang menjalankan usaha, termasuk usaha kecil dan mikro, di bidang pendidikan, kesehatan, serta membantu masyarakat karena sejumlah barang adalah barang strategis dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Kami sudah menghitung itu, kita menghitung itu bukan gara-gara Covid-19, sudah sejak 2016, ketika kami sadari dengan menghitung itu dengan baik, kita lebih rela memberi insentif," kata Suahasil.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap 4 Tujuan Reformasi Pajak