TEMPO.CO, Jakarta – PT Tokopedia angkat bicara soal penjualan produk kesehatan palsu di dalam platformnya. Tokopedia akan mengambil langkah ke jalur hukum dan menutup toko tersebut.
“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” kata Vice President of Legal Tokopedia Trisula Dewantara dalam keterangan tertulis kepada Tempo pada Jumat, 16 Juli 2021.
Meskipun bersifat user generated content (UGC) , di mana setiap pihak dapat mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia terus melakukan langkah-langkah agar setiap aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelapor Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut ke Tokopedia Care.
Demi memperkuat perlindungan konsumen, Tokopedia bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam mengawasi peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platformnya dengan lebih intensif.
Baca Juga:
Agar terhindar dari pembelian produk palsu, Tokopedia mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi. Selain itu mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
Jika sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna Tokopedia bisa melakukan retur produk.
“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Trisula.
Tokopedia pun telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Ini sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
SYAHARANI PUTRI