TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban memberikan update mengenai proses pelunasan kewajiban yang harus dibayar Lapindo Brantas Inc. Dia mengatakan Lapindo berkirim surat mengenai cara melunasi kewajibannya.
"Lapindo ini enggak inget secara detail, tapi yang bersangkutan sudah berkirim surat mengenai bagaimana mereka melunasi kewajibannya. Ini soal nilai," kata Rionald dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Juli 2021.
Dia mengatakan sudah membalas surat Lapindo. Menurut Kemenkeu, nilai yang sudah dibebankan ke pemerintah itulah yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Lapindo untuk dilunasi ke pemerintah.
"Kalau jumlahnya berapa, berapa hektare itu aku enggak inget satu per satu. Karena kalau Lapindo itu isunya itu bagaimana cara yang bersangkutan melunasi kepada pemerintah. Itu yang mereka pertanyakan pada kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan untuk memberikan keringanan utang kepada debitur dengan kriteria tertentu. Namun, Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya tak termasuk penerima keringanan tersebut.
"Itu piutang negara tapi belum kami serahkan ke PUPN (panitia urusan piutang negara), masih kami tangani sendiri," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam konferensi video, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah mencatat total utang perusahaan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya hingga akhir 2019 sebesar Rp 1,9 triliun. Utang itu terdiri atas utang pokok senilai Rp 773,38 miliar, denda senilai Rp 981,42 miliar, dan bunga Rp 163,95 miliar.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Kemenkeu Beri Keringanan Utang untuk Debitur, Lapindo Tak Dapat