TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi force majeure kerap dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Meskipun, beberapa orang menganggap pandangan mengenai tersebut keliru karena pandemi Covid-19 tidak secara otomatis membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.
Menukil kanal law.uii.ac.id, force majeure adalah suatu keadaan yang membuat debitor tidak dapat melaksanakan prestasinya atau kewajibannya kepada kreditor, yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada di luar kehendaknya. Adapun yang bisa menyebabkan terjadinya force majeure salah satunya adalah bencana alam.
Bencana alam merupakan salah satu bentuk force majeure berdasarkan konsep tindakan tuhan yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak manapun. Selain itu, force majeure juga mencakup tindakan manusia, salah satunya perang.
Mengenai force majeure ketika pandemi Covid-19, sebelumnya Presiden Joko Widodo, telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sebagai dasar hukum force majeure.
Dari keputusan presiden tersebut, Covid-19 dinyatakan sebagai bencana non-alam dan Covid-19 juga dinyatakan sebagai force majeure. Namun dengan adanya keputusan tersebut, tidak serta merta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian bisnis karena alasan tersebut.
Dalam hukum perjanjian bisnis terdapat istilah asas kekuatan mengikatnya perjanjian (Pacta Sunt Servanda). Asas ini berarti pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Dalam asas ini pula kesepakatan antar pihak saling mengikat laiknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Dari asas tersebut, kedua belah pihak berhak melaksanakan perjanjian sesuai klausul yang sudah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Ketentuan force majeure ditentukan oleh klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk di dalamnya.
Jika para pihak mencantumkan pandemi Covid-19 ke dalam klausul force majeure, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Apabila pademi Covid-19 tidak termasuk dalam klausul, Covid-19 tidak dikategorikan sebagai force majeure.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure, ini Hak Karyawan