Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Force Majeure dalam Perjanjian Bisnis, Termasuk Pandemi Covid-19?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi bersalaman. shutterstock.com
Ilustrasi bersalaman. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi force majeure kerap dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Meskipun, beberapa orang menganggap pandangan mengenai tersebut keliru karena pandemi Covid-19 tidak secara otomatis membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.

Menukil kanal law.uii.ac.id, force majeure adalah suatu keadaan yang membuat debitor tidak dapat melaksanakan prestasinya atau kewajibannya kepada kreditor, yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada di luar kehendaknya. Adapun yang bisa menyebabkan terjadinya force majeure salah satunya adalah bencana alam.

Bencana alam merupakan salah satu bentuk force majeure berdasarkan konsep tindakan tuhan yang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak manapun. Selain itu, force majeure juga mencakup tindakan manusia, salah satunya perang.

Mengenai force majeure ketika pandemi Covid-19, sebelumnya Presiden Joko Widodo, telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sebagai dasar hukum force majeure.

Dari keputusan presiden tersebut, Covid-19 dinyatakan sebagai bencana non-alam dan Covid-19 juga dinyatakan sebagai force majeure. Namun dengan adanya keputusan tersebut, tidak serta merta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian bisnis karena alasan tersebut.

Dalam hukum perjanjian bisnis terdapat istilah asas kekuatan mengikatnya perjanjian (Pacta Sunt Servanda). Asas ini berarti pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Dalam asas ini pula kesepakatan antar pihak saling mengikat laiknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Dari asas tersebut, kedua belah pihak berhak melaksanakan perjanjian sesuai klausul yang sudah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Ketentuan force majeure ditentukan oleh klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk di dalamnya.

Jika para pihak mencantumkan pandemi Covid-19 ke dalam klausul force majeure, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Apabila pademi Covid-19 tidak termasuk dalam klausul, Covid-19 tidak dikategorikan sebagai force majeure.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Perusahaan Lakukan PHK karena Force Majeure, ini Hak Karyawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

1 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun. Foto : Boeing
CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

9 hari lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


BRI Peduli Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumbar dan Jabar

10 hari lalu

BRI Peduli Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumbar dan Jabar

Bantuan diberikan kepada warga di Sumatera Barat, Cirebon, dan Bandung Barat.


7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

11 hari lalu

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku. Foto: Canva
7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku.


Bupati Sukabumi Tekankan Koordinasi dan Kewaspadaan Bencana Alam

11 hari lalu

Bupati Sukabumi Tekankan Koordinasi dan Kewaspadaan Bencana Alam

Cuaca ekstrim dan potensi bencana harus menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk melakukan koordinasi dengan satgas bencana.


Ramai Isu Badai Matahari, Peneliti Antariksa BRIN Jelaskan Dampaknya ke Bumi

13 hari lalu

Memprediksi Badai Matahari dalam 24 Jam
Ramai Isu Badai Matahari, Peneliti Antariksa BRIN Jelaskan Dampaknya ke Bumi

Badai matahari merupakan istilah dari aktivitas tata surya terkait bintik matahari yang kemunculannya bisa diamati atau dipantau dari bumi.


6 Ide Bisnis Menjanjikan di Bulan Puasa yang Bisa Dicoba

14 hari lalu

Berikut ini ide bisnis menjanjikan di bulan puasa yang bisa dicoba. Selain untung, ibadah tetap terjaga dan penuh dengan keberkahan. Foto: Canva
6 Ide Bisnis Menjanjikan di Bulan Puasa yang Bisa Dicoba

Berikut ini ide bisnis menjanjikan di bulan puasa yang bisa dicoba. Selain untung, ibadah tetap terjaga dan penuh dengan keberkahan.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.