TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan dompet digital OVO menyediakan layanan pembayaran untuk transaksi pembelian hewan kurban. Layanan ini digadang-gadang bisa mengurangi kontak langsung antara penjual dan pembeli guna mencegah penularan Covid-19.
“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia dan surat edaran pemerintah mengenai pelaksanaan Idul Adha,” ujar Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit dalam keterangannya, Kamis, 15 Juli 2021.
Salah satu cara mengakses pembayaran dengan OVO ialah melalui pemindaian quick response code Indonesian standard atau QRIS. QRIS memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun ke platform pembayaran, dompet digital, maupun rekening bank.
Pelaksanaan Idul Adha terus dirembuk berbagai pihak di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Ketua MUI KH. Cholil Nafis menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
MUI, kata Cholil, mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan penyebaran wabah dan mencegah kemungkinan timbulnya korban. MUI pun menjelaskan bahwa ada empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021.
Keempatnya ialah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19. Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk ihwal penyembelihan hewan kurban.
Selain itu, telah terbit pula surat edaran Menteri Agama tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, hingga petunjuk teknis pelaksanaan kurban Tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga: Jokowi Siapkan 35 Sapi Kurban, Setiap Provinsi Kebagian Satu Ekor