4. Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus Nakal Pengangkut Penumpang Tanpa Syarat Perjalanan
Kementerian Perhubungan akan mencabut izin perusahaan otobus atau PO yang armadanya mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan.
“Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak lebih jauh tentang bus di sini.
5. Kepala BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah pihaknya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19. Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan, mengutip Surat Edaran (SE) BPOM yang terbit pada 13 Juli 2021.
"SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut Penny, surat tersebut bertujuan agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-18 selalu melaporkan distribusi mereka ke mana saja. Dari daftar 8 obat yang tercantum di dalamnya, hanya ada 2 saja yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Simak lebih jauh tentang Ivermectin di sini.