TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akhirnya secara resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada Ivermectin sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Pemberian izin ini terdapat dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu, 14 Juli 2021 malam, disebutkan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Surat itu adalah Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Keputusan BPOM ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA.
"Yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," seperti dikutip dari bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Selain Ivermectin, surat edaran itu mengatur tujuh obat lain yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Lebih lengkapnya, kedelapan obat itu adalah:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)