"Lalu Bank BTN Rp 2 triliun, PT RNI (Persero) Rp 1,2 triliun, Perum Damri Rp 0,250 triliun. Semuanya total Rp 72,449 triliun," ujar Erick.
Erick menuturkan PMN tahun 2022 akan disuntik pada Tahun 2022. Sehingga, PP PMN 2022 terbit setelah PP Holding BUMN terbit. Ia menargetkan PP sejumlah holding BUMN terbit dalam waktu dekat.
"Seperti holding pariwisata ini adalah di bulan Agustus 2021, untuk pertahanan September 2021, pangan September 2021. Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi sebagai landasannya," kata Erick.
Erick Thohir juga memohon persetujuan konversi RDI SLA dan Eks BPPN menjadi PMN non tunai dalam bentuk equity sebesar Rp 2,612,2 miliar untuk klaster pangan dan Rp 809,8 miliar untuk klaster industri pertahanan.
Komisi VI DPR lalu menyetujui usulan Erick Thohir tersebut. "Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada masa sidang setelah nota keuangan tahun anggaran 2022 disampaikan oleh presiden RI pada rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca: Faisal Basri Sindir Erick Thohir Sibuk Urus PMN BUMN: Bukannya Selamatkan Rakyat