TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan sampai saat ini belum ada rencana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat. Kebijakan perpanjangan PPKM Darurat akan ditempuh seumpama sejumlah indikator belum menunjukkan perbaikan.
“Kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat ini pasti dipengaruhi oleh perkembangan tingkat mobilitas masyarakat khususnya di daerah-daerah aglomerasi, semua opsi akan dievaluasi terlebih dahulu,” ujar Jodi saat dihubungi pada Rabu, 14 Juli 2021.
Jodi mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi selama PPKM Darurat berlangsung. Saat ini, PPKM Darurat Jawa-Bali sudah memasuki hari kesebelas.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Jodi mengungkapkan telah terlihat berbagai perbaikan, khususnya pergerakan masyarakat yang mengalami penurunan. Saat ini, angka penurunan mobilisasi di wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat berkisar 9-21 persen.
Meski demikian, Jodi tak menampik banyak wilayah yang pergerakan masyarakatnya masih perlu ditekan. Khususnya, tutur Jodi, untuk beberapa kawasan industri dan daerah-daerah tertentu di malam hari.
“Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja konsisten untuk menekan angka pergerakan masyarakat ini hingga 30-50 persen,” ujar Jodi.
Rencana memperpanjang PPKM Darurat sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat akan diperpanjang hingga enam minggu untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
Dengan risiko pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, menurut dia, ditambah lagi dengan munculnya varian delta, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat tersebut.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Sri Mulyani: 2.474 Pegawai Pajak Positif Covid-19, Dirawat di RS dan Isoman