TEMPO.CO, Jakarta - Selain penangkapan benih bening lobster untuk ekspor, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini mengatakan KKP melarang penangkapan kepiting bertelur.
“Pada zaman Bu Susi (Pudjiastuti) tidak boleh ditangkap kepiting bertelur,” ujar Zaini dalam sosialisasi Permen KP 17 secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021.
Selain itu, ukuran kepiting yang boleh ditangkap untuk kepentingan budi daya yakni lebar kapasitas di atas 12 sentimeter atau bobot di atas 150 gram per ekornya. “Kalau masih lebih kecil dari itu tidak boleh ditangkap,” ujarnya.
Proses penangkapannya pun dibatasi. Hanya untuk nelayan kecil dengan menggunakan alat penangkap ikan (API) bersifat pasif yang ramah lingkungan.
Aturan ini juga berlaku untuk rajungan. Hasil laut ini, kata Zain, sudah mulai mengalami overfishing sehingga diberlakukan larangan serupa.
“Rajungan ini merupakan komoditas yang banyak diminta di pasar internasional, nilainya cukup besar hampir mendekati udang, ini harus dikelola dengan baik,” ujar Zaini.
Untuk ketentuan dan proses penangkapannya pun sama dengan kepiting. Hanya saja yang membedakan bobot rajungan minimal 60 gram per ekornya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merevisi regulasi sebelumnya yang diterbitkan oleh Edhy Prabowo terkait benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa di ekspor.
Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi tersebut benih lobster boleh ditangkap namun kembali kembali melarang untuk di ekspor.
Meskipun ekspor benih bening lobster dilarang, kata Zaini, penangkapan komoditas ini tetap berjalan atau diperbolehkan. Namun, penangkapan ini hanya untuk kepentingan budi daya yang harus dilakukan di dalam negeri.
SYAHARANI PUTRI
Baca juga: KKP Ungkap Perbedaan Aturan Lobster Era Susi, Edhy dan Trenggono