Lebih lanjut, Zaini memaparkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang diatur ihwal pelarangan benih bening lobster. BBL yang boleh ditangkap adalah hanya untuk budi daya dalam negeri.
Kemudian yang ukuran dewasa ini masih sama aturannya. Pada jenis lobster pasir lebih dari 6 cm, berat di atas 150 gram. Kemudian jenis lainnya di atas 200 gram.
"Ini kami anggap lobster dewasa. Ini bagus untuk budi daya. Karena kalau lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk melanjutkan daya, karena cenderung akan terjadi eksploitasi terhadap lobster muda," ujarnya.
Lobster muda, kata dia, tidak boleh ditangkap karena sudah bagus untuk berkembang di alam.
"Karena itu kami larang. Budi daya itu benih kemudian dibudidayakan," kata dia.
Mengenai kuota penangkapan BBL, kata dia, ditetapkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Kemudian alat penangkap yang boleh digunakan bersifat pasif, tidak boleh bersifat aktif.
Dia juga mengatakan yang boleh menangkap hanya nelayan kecil. Tidak boleh menangkap benih lobster ini dengan kapal di atas 5 GT. "Harus gunakan kapal kecil dan nelayan kecil. Syaratnya harus terdaftar dan berizin di dinas kelautan dan perikanan. Jadi izin sekarang sudah simpel, cukup dia memiliki nomor induk berusaha, setelah itu dia patuh terhadap standar yang ditetapkan pemerintah," kata Zaini.
BACA: KKP Klaim Produksi Perikanan Tangkap Tetap Positif Meski PPKM Darurat
SYAHARANI PUTRI | HENDARTYO HANGGI