Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Ungkap Perbedaan Aturan Lobster Era Susi, Edhy dan Trenggono

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menjelaskan perbedaan regulasi benih lobster mulai dari era Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, dan Wahyu Trenggono.

"Dari zaman Bu Susi lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali baik untuk budidaya, untuk penelitian, untuk riset dan lain sebagainya, semua dilarang," kata Zaini dalam sosialisasi Permen KP 17 secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021.

Zaini mengatakan regulasi benih lobster telah berubah tiga kali dalam beberapa tahun terakhir.

Ketika Edy Prabowo menggantikan kursi Susi Pudjiastuti, aturan sebelumnya diganti menjadi Permen KP 12 2020. Didalam aturan tersebut benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor.

Kebijakan tersebut dikritik oleh semua pihak saat itu. Termasuk Susi yang sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun, Edy tersandung kasus korupsi dan digantikan Wahyu Trenggono.

Wahyu mengganti regulasi tersebut menjadi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi tersebut benih lobster boleh ditangkap namun kembali kembali melarang untuk diekspor. 

"Kalau di Permen 17 benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya saja sementara untuk ekspor tetap dilarang, ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17," ucap Zaini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertanyakan Tujuan Ekspor Pasir Laut untuk Pembenahan Jalur Pelayaran, Kiara: Ini Motif Ekonomi

4 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
Pertanyakan Tujuan Ekspor Pasir Laut untuk Pembenahan Jalur Pelayaran, Kiara: Ini Motif Ekonomi

Kiara menilai kebijakan ekspor pasir laut punya tendensi ke eksploitasi sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil.


KKP Sebut Nelayan Salah Paham Pengambilan Sampel Pasir Laut

4 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
KKP Sebut Nelayan Salah Paham Pengambilan Sampel Pasir Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan ada salah paham dari masyarakat pesisir terhadap aktivitas pengambilan sampel pasir laut.


Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

7 hari lalu

Pematokan laut dengan cara dipagar bentangan batang bambu sepanjang 400 meter menyebabkan  nelayan pesisir Desa Jenggot  Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang  tak bisa melaut. FOTO: istimewa
Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.


Deret Tonggak Telah Jadi Tanggul Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

8 hari lalu

Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan  Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Deret Tonggak Telah Jadi Tanggul Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Nelayan Kabupaten Tangerang mempertanyakan keberadaan tanggul laut yang membentang sepanjang lebih kurang 1 kilometer itu. Aparat KKP sudah ke lokasi.


Jepara Jadi Lokasi Tambang Pasir Laut, Kiara: Para Nelayan Menangis

8 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jepara Jadi Lokasi Tambang Pasir Laut, Kiara: Para Nelayan Menangis

Kiara menilai kebijakan ekspor pasir laut dinilai memutuskan secara sepihak.


Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

9 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda


Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

10 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.


Kisah 19 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

10 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
Kisah 19 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Kisah penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dimulai 7 Februari 2023, dan dibebaskan 21 September 2024.


Pembobolan Data NPWP dan Simulasi Gempa Megathrust di Jakarta di Top 3 Tekno

11 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Pembobolan Data NPWP dan Simulasi Gempa Megathrust di Jakarta di Top 3 Tekno

Selain serba serbi pembobolan data NPWP oleh Bjorka dan simulasi gempa megathrust di Jakarta, ada juga nelayan dibantu pakai teknologi GIS.


Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

12 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Manajer Walhi Parid Ridwanuddin menilai regulasi tentang pengerukan pasir laut minus kajian ilmiah.