TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menjelaskan perbedaan regulasi benih lobster mulai dari era Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, dan Wahyu Trenggono.
"Dari zaman Bu Susi lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali baik untuk budidaya, untuk penelitian, untuk riset dan lain sebagainya, semua dilarang," kata Zaini dalam sosialisasi Permen KP 17 secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021.
Zaini mengatakan regulasi benih lobster telah berubah tiga kali dalam beberapa tahun terakhir.
Ketika Edy Prabowo menggantikan kursi Susi Pudjiastuti, aturan sebelumnya diganti menjadi Permen KP 12 2020. Didalam aturan tersebut benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor.
Kebijakan tersebut dikritik oleh semua pihak saat itu. Termasuk Susi yang sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun, Edy tersandung kasus korupsi dan digantikan Wahyu Trenggono.
Wahyu mengganti regulasi tersebut menjadi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi tersebut benih lobster boleh ditangkap namun kembali kembali melarang untuk diekspor.
"Kalau di Permen 17 benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya saja sementara untuk ekspor tetap dilarang, ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17," ucap Zaini.