TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira menanggapi langkah pemerintah yang melakukan realokasi anggaran dari komponen tunjangan kinerja dari THR dan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Bhima mengatakan meski berkurang, gaji ke-13 dan THR PNS semestinya tetap ada di masa krisis pandemi Covid-19.
“Sebaiknya gaji ke-13 tetap ada meski jumlahnya berkurang. Fungsinya untuk belanja langsung dan mendorong konsumsi rumah tangga melalui PNS dan keluarganya,” ujar Bhima saat dihubungi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan PNS di seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar empat juta orang. Bila dihitung beserta keluarga intinya, total anggota keluarga PNS berjumlah 16 juta orang di seluruh Indonesia. Angka itu dinilai cukup besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Apalagi biasanya, kata Bhima, gaji ke-13 dicairkan bertepatan dengan tahun ajaran baru. Gaji tambahan tersebut sebagian besar langsung dibelanjakan ke sektor pendidikan dan akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli.
Bila saat ini negara membutuhkan anggaran tambahan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah disarankan tidak berpikir untuk meniadakan gaji ke-13 maupun THR PNS. Lebih baik, kata Bhima, pemerintah merealokasi anggaran infrastruktur karena efek penggandanya akan lebih besar ketimbang memangkas gaji ke-13 maupun THR pegawai negeri.
“Kalau pun ada realokasi (THR dan gaji ke-19 PNS), maksimal 20-30 persen sudah cukup,” ujar dia.