TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat ditentang oleh para pengemudi.
Para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku sangat keberatan dengan rencana pemerintah itu.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono beralasan, para mitra pengemudi itu bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Mereka, kata Igun, hanya bertugas menerima dan mengantar pesanan yang masuk melalui aplikasi tersebut. Para pengemudi ojol, menurut dia, tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai. Saat bekerja di masa PPKM Darurat, para pengemudi cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi.
Melalui akun tersebut, petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan. "Untuk STRP kami tidak setuju," ucap Igun.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan sedang mendiskusikan kebijakan STRP itu dengan pihak aplikator.
"Mau saya bahas sama Gojek," kata Budi kepada Bisnis.com, Senin, 12 Juli 2021.
Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, bahwa sesuai dengan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, disebutkan bahwa pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi. "Di DKI berlaku STRP wajib dimiliki ojol," ucapnya.
BISNIS
Baca: Bos BCA Sebut PPKM Darurat Buat Permintaan Kredit Bakal Ambrol Lagi, Kenapa?