3. Penderita Covid-19 yang Kurang Mampu Bakal Dapat Paket Obat, Apa Syaratnya?
Presiden Joko Widodo direncanakan membagikan paket obat-obatan bagi penderita Covid-19 yang kurang mampu. Guna mempersiapkan hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali melakukan rapat koordinasi virtual kemarin.
Dia menegaskan syarat untuk mendapatkan bantuan obat perawatan untuk pasien Covid 19 dari pemerintah adalah menunjukkan hasil tes swab PCR. “Saran saya nanti 2.200 dokter yang direkrut dan dikoordinasi oleh Pak Tugas (Kapuskes TNI) dipimpin Panglima TNI, bisa atur semua flow (alur) ini,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Dia juga berharap pekan ini ketersediaan obat-obatan bagi penderita Covid-19 semakin baik.
Ihwal paket obat-obatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan kepada Luhut agar dilakukan finalisasi jenisnya. "Kita perlu finalisasi lagi terkait paketnya karena belum sinkron dengan organisasi profesi dokter, jangan sampai terjadi resistensi terkait paket obat ini,” kata Budi.
Selanjutnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang turut hadir dalam rakor virtual tersebut menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyusun mekanisme pencatatan, penyaluran, dan sosialisasi obat-obatan tersebut.
“Untuk kecamatan dan desa kami tentu akan terus berkoordinasi dengan dokter dan bidan desa untuk mengedukasi pasien, dan Babinsa juga nanti akan membantu,” ujar Hadi.
Baca berita selengkapnya di sini.