Sementara itu Pemprov DKI Jakarta juga memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Ojek Online Tolak Bawa STRP Jakarta, Apa Alasannya?