4. Mulai Besok, Petugas MRT Periksa STRP Penumpang di Setiap Stasiun
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021.
PT MRT Jakarta mewajibkan penumpang harus membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai besok untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang wajib dibawa dan ditunjukkan antara lain STRP atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.