TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga oksigen, obat, dan vitamin secara tidak wajar atau menimbunnya sehingga harganya tinggi.
"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," kata Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotek) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan Covid-19.
Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotek atau melalui platform e-commerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.
"BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian terdekat," katanya.
Baca Juga:
Hal itu sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi COVID-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Rizal juga berharap asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah dihadapi.
Rizal juga meminta BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat, vitamin, dan oksigen.
ANTARA
Baca juga: Kemenkes Ungkap Stok Obat untuk Pasien Covid-19, Ini Jumlahnya