TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat berlaku di Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
“Ini dikunci untuk 15 kabupaten dan kota, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 9 Juli 2021.
Penetapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali mengacu pada data kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang berada pada level 4 penyebaran Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Pada 27 Juni, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebanyak 50.513. Kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus dan pada 8 Juli bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.
Di saat bersamaan, bed occupancy rate atau BOR di rumah sakit-rumah sakit luar Jawa-Bali juga terus bertambah. Per 8 Juli 2021, BOR Lampung mencapai 82 persen, Kalimantan Timur 80 persen, Papua Barat 79 persen, Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Barat 68 persen, dan Sumatera Barat 67 persen.
Berikut ini aturan yang berlaku selama PPKM Darurat Luar Jawa-Bali berlaku.
- Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.
- Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.
- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office 50 persen.
- Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.