Selama PPKM Darurat, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.
Sementara itu, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.
Adapun rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk sepanjang PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang. Artinya, jumlah tersebut turun 50,6 persen dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang.
Sedangkan rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit. Angka itu turun 37,2 persen bila dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit.
Kementerian Perhubungan memang memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa STRP.
“Ini dilakukan agar kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi menurun,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual saat menjelaskan lebih jauh soal STRP tersebut, Jumat, 9 Juli 2021.
BISNIS
Baca: Terpopuler Bisnis: Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli, PPKM Darurat di Luar Jawa Bali