TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian menyebut Satgas Covid-19 DKI Jakarta membatalkan penyegelan kantor Kementerian Pertanian. Penyegelan sebelumnya dilakukan karena kantor pemerintah yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan, itu dinyatakan melanggar syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
“Melihat tugas dan fungsi Kementan yang punya tanggung jawab besar bagi kegiatan pangan nasional, Satgas Covid-19 DKI Jakarta membatalkan itu yang dibilang segel. Barusan saja dibatalkan,” ujar Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Juli 2021.
Musyafak berujar pembatalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan penyegelan terhadap kantor Kementerian Pertanian. Musababnya, Kementerian Pertanian memiliki fungsi mengamankan ketersediaan pasokan pangan nasional.
“Itu jadi dasar mereka melepas (segel),” tutur Musyafak.
Satgas Covid-19 DKI Jakarta sebelumnya menyegel kantor Kementerian Pertanian berdasarkan surat bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021. Penyegelan dilakukan setelah Satgas Covid-19 memperoleh laporan ada 600 pegawai Kementerian Kesehatan yang terkonfirmasi positif virus corona. Adapun masa segel berlaku selama tiga hari, yakni mulai Jumat, 9 Juli, hingga Ahad, 11 Juli 2021.
Musyafak berdalih, PNS kementeriannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak hanya bekerja di lingkungan kantor pusat. Mereka tersebar di seluruh unit pelaksana teknis di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor. Ia pun menampik jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 600. Faktanya, kata dia, jumlah itu lebih sedikit daripada yang dilaporkan, yakni sekitar 200 orang.