Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI yang Mau Masuk ke Indonesia Selama PPKM Darurat

Reporter

image-gnews
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peraturan bagi setiap Warga Negara Asing atau WNA maupun Warga Negara Indonesia WNI yang masuk ke Indonesia  selama PPKM Darurat.

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 beserta bukti vaksinasi.

Ketetapan aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah ditandatangani pada 4 Juli dan mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2021.

Surat Edaran itu juga memuat aturan masa karantina yang diperpanjang, yang sebelumnya hanya lima hari diubah menjadi delapan hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina perlu dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, WNA maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan melampirkan bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR tersebut maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Selain itu, WNA maupun WNI juga diwajibkan menyertakan e-HAC Internasional Indonesia. E-HAC sendiri merupakan singkatan dari Electronic Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua “Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” kata Ganip, dilansir Tempo dari laman Indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Meski telah membawa bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR, Ganip menjelaskan, WNA maupun WNI tetap diwajibkan melakukan tes ulang pada saat kedatangan. Jika terbukti negatif, maka akan dibawa ke tempat karantina.

Apabila terbukti positif, WNA maupun WNI tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit, dan untuk WNA biaya ditanggung masing-masing individu.

Adapun ketentuan karantina, berdasarkan surat edaran tersebut yaitu, bagi WNI baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa maupun pegawai pemerintah, biaya karantina tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk WNA, yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

Sementara untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Ganip mengatakan, setelah menjalani karantina selama 7 hari, nantinya WNA maupun WNI akan dilakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Apabila hasilnya menunjukkan negatif, maka WNA maupun WNI tersebut dapat dinyatakan selesai karantina di hari berikutnya. “Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganip.

Syarat dan ketentuan WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat tersebut berlaku hingga pembatasan kegiatan masyarakat usai diberlakukan yakni 20 Juli mendatang. Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi apabila PPKM Darurat ini tidak mampu menekan laju penyebaran penularan Covid-19.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: 202 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

54 menit lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

Nahkoda yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore sempat meminta pengiriman kapal tunda sebelum tabrakan.


WNI Disebut Jadi Kapten Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Penjelasan Kemlu

5 jam lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
WNI Disebut Jadi Kapten Kapal Penabrak Jembatan Baltimore, Ini Penjelasan Kemlu

Kementerian Luar Negeri menjelaskan ihwal WNI yang disebut menjadi kapten kapal yang menabrak jembatan di Baltimore, Amerika Serikat.


Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

8 jam lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

Kementerian Luar Negeri RI memastikan tak ada WNI dalam daftar korban musibah ambruknya jembatan di Baltimore


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

1 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

3 hari lalu

Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Sumber TEMPO/Suci Sekar
KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

Dubes RI untuk Austria mengadakan acara buka puasa bersama dengan organisasi-organisasi Islam dan 200 WNI di Wina.


Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Gedung Konser Moskow

5 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rusia memadamkan api di tempat konser Balai Kota Crocus menyusul penembakan di Krasnogorsk, di luar Moskow, Rusia, 22 Maret 2024. Sekelompok hingga lima pria bersenjata menyerang Balai Kota Crocus di wilayah Moskow, kata layanan darurat Rusia . Setidaknya 40 orang tewas dan lebih dari 100 orang terluka dalam serangan teroris itu, kata badan intelijen Rusia, FSB. EPA-EFE/MAXIM SHIPENKOV
Kemlu RI: Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Gedung Konser Moskow

Kemlu RI memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada WNI yang dilaporkan menjadi korban dalam penembakan di gedung konser Moskow, Rusia pada Jumat


Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

5 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. Shutterstock
Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

KBRI Tokyo melaporkan bahwa 6 WNI dipastikan tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal tanker Korea Selatan di perairan Jepang


Panglima TNI Klaim Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina Hoaks

6 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Klaim Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina Hoaks

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menepis adanya isu tentang 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina.