TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group menerapkan syarat terbaru bagi para calon penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus sebagai upaya yang dilakukan Lion Air Group untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @lionairgroup, bagi para calon penumpang yang akan terbang dari Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi calon penumpang berusia 12 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pada dosis pertama.
2. Calon penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk membawa hasil dari tes PCR, rapid antigen, atau GeNose C19.
4. Calon penumpang harus mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui laman resmi inahac.kemkes.go.id
SABAR ALIANSYAH PANJAITAN
Baca juga: Ini Syarat Baru untuk Penumpang Pesawat Lion Air Group