- Transportasi Umum
Transportasi Umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemda.
- Pelaksanaan kegiatan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring
Pelaksanaan kegiatan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi, rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan): pada level 4 ditutup sementara waktu; level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
Airlangga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan testing dan tracing-nya. Serta gubernur hingga wali kota disiplin dan ketat untuk menjalankan PPKM mikro ketat ini.
SYAHARANI PUTRI | HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Ini Daftar 43 Daerah PPKM Mikro Ketat Non Jawa Bali