- Kegiatan Restoran
Kegiatan restoran (makan / minum di tempat) sebesar 25 persen pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat; restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
- Pusat Perbelanjaan / Mall
Pusat perbelanjaan / mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
- Kegiatan konstruksi
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Pelaksanaan kegiatan ibadah
Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) pada level 4 ditiadakan sementara waktu; zona lainnya sesuai pengaturan dari Kemenag, dengan penerapan prokes ketat.
- Area Publik/Fasilitas Umum
Area Publik/ Fasilitas Umum pada level 4 ditutup sementara waktu; Level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
- Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan pada Level 4 ditutup sementara waktu; Level lainnya diijinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan hajatan/ kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.