Agus pun melakukan pembimbingan terhadap perusahaan lain termasuk terkait izin tinggal TKA. Karena, izin kerja dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami menyesuaikan izin tinggal dan status TKA masa uji coba, belum bekerja dan belum digaji,” ucap Agus. “Kalau uji coba berhasil dalam satu atau dua hari akan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai stakeholder yang memberikan izin kerja.”
Ia menegaskan saat ini belum ada penerbangan Internasional melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Dan keputusan untuk karantina dari pemerintah daerah atau provinsi belum berlaku.
Sedangkan karantina hanya dilakukan perusahaan, seperti 20 TKA Cina. Mereka berkomitmen tidak mencampur antar tenaga kerja Indonesia dan TKA. Setelah 14 hari karantina mereka baru digabung.
DIDIT HARIYADI