TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab kritik sejumlah pihak yang mempersoalkan ketidak-konsistenan pemerintah menggunakan istilah dalam membatasi pergerakan masyarakat. Tahun lalu, pemerintah menggunakan singkatan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, sedangkan kali ini istilah yang dipakai adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Luhut mengatakan sejatinya PSBB dan PPKM Darurat memiliki konsep yang berbeda. “PSBB kan lahirnya dari bawah,” ujar Luhut dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa, 6 Juli 2021.
Sebelumnya ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyatakan pemerintah bersilat istilah dalam menetapkan pembatasan pergerakan masyarakat. “Pemerintah lagi-lagi "bersilat istilah": PSBB (pembatasan sosial berskala besar), PSBB transisi, micro-lockdown, dan terakhir PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” tutur Faisal melalui Twitter resmi pribadinya beberapa waktu lalu.
PSBB, kata Luhut, diusulkan oleh pemerintah provinsi kepada Kementerian Kesehatan. Pemberlakuan PSBB di suatu wilayah akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan sebagai otoritas pemangku kepentingan.
Sedangkan PPKM Darurat atau PPKM mikro ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa menentukan daerah-daerah mana saja yang akan menjalankan PPKM berdasarkan berbagai indikator, termasuk tingkat penyebaran Covid-19.
“PPKM mikro ini enggak ada yang aneh. Mikro ini kita mau seperti Jakarta, beberapa spot aja yang dibuat (diberlakukan PPKM). Karena keadaan darurat sekarang ini kita ambil (skala) lebih besar,” tutur Luhut .