TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia mengenai ramainya pemberitaan soal salah satu anggota dewan komisarisnya.
Belakangan, Wakil Komisaris Utama BRI Ari Kuncoro disorot lantaran dinilai merangkap jabatan. Pasalnya, saat ini Ari juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.
BRI pun menanggapi perkara tersebut. "Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," dinukil dari surat perseroan tertanggal 5 Juli 2021 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.
Perseroan juga mengatakan pelaksaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam pengangkatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ombudsman menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. "Jelas itu melanggar, itu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024.
"Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI," kata Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Ombudsman mengatakan temuan lain adalah tidak ditemukan dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Selain itu, Ombudsman menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI (Persero) Tbk pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI
Baca Juga: Bermula Dari Gerai Pulsa, Agen BRILink Ini Raup Cuan Hingga Punya Minimarket