Ketiga, dukungan ketenagakerjaan
9. Pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual). PHRI berharap ketentuan ini dapat didukung oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri atau lainnya.
10. Pengajuan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan.
11. Pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.
12. Penyelesaian masalah sengketa ketenagakerjaan secara fleksibel
13. Vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan.
Keempat, dukungan bidang perizinan
14. Perizinan yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan. Total ada enam perizinan yaitu izin SKK-Damkar, SLO Genzet di Dinas ESDM atau Ketenagakerjaan, dan izin pengunaan handy talkie.
Lalu, izin operasi mesin diesel, Izin Pembuangan Air Limbah, izin pemutaran musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Izin pajak reklame.
15. Terakhir, PHRI mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium atau dipermudah. "Serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi," kata Iwan.
BACA: Dampak PPKM Darurat ke Ratusan Hotel: Tingkat Hunian Turun hingga Ancaman PHK
FAJAR PEBRIANTO