Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat, Ini 15 Permintaan Pengusaha Hotel dan Restoran DKI ke Pemerintah

image-gnews
Petugas kesehatan mengenakan pakaian pelindung level 3 di pusat isolasi Covid-19 hotel Grand Asrilia, Bandung, Senin, 28 Juni 2021. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan mengenakan pakaian pelindung level 3 di pusat isolasi Covid-19 hotel Grand Asrilia, Bandung, Senin, 28 Juni 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, dukungan ketenagakerjaan

9. Pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual). PHRI berharap ketentuan ini dapat didukung oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri atau lainnya.

10. Pengajuan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan.

11. Pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.

12. Penyelesaian masalah sengketa ketenagakerjaan secara fleksibel

13. Vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan.

Keempat, dukungan bidang perizinan

14. Perizinan yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan. Total ada enam perizinan yaitu izin SKK-Damkar, SLO Genzet di Dinas ESDM atau Ketenagakerjaan, dan izin pengunaan handy talkie.

Lalu, izin operasi mesin diesel, Izin Pembuangan Air Limbah, izin pemutaran musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Izin pajak reklame.

15. Terakhir, PHRI mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium atau dipermudah. "Serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi," kata Iwan.

BACA: Dampak PPKM Darurat ke Ratusan Hotel: Tingkat Hunian Turun hingga Ancaman PHK

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

1 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

3 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

4 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.


Okupansi Kamar Hotel di Solo Raya Musim Libur Lebaran 2024 Lebih dari 90 Persen

8 hari lalu

Solo Paragon Hotel & Residences
Okupansi Kamar Hotel di Solo Raya Musim Libur Lebaran 2024 Lebih dari 90 Persen

Tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di wilayah Solo dan sekitarnya atau Solo Raya di musim libur Lebaran 2024 atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah ini rata-rata lebih dari 90 persen


Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

15 hari lalu

The Lamandau (thelamandau.com)
Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

Staycation di Ibu Kota sembari menikmati suasana yang bertolak belakang dengan Jakarta di hari kerja bisa jadi pilihan saat Libur Lebaran.


PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

16 hari lalu

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo. TEMPO/Pribadi Wicaksono
PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

18 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

20 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

21 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

21 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.