TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha hotel dan restoran mengharapkan sejumlah dukungan dari pemerintah agar tetap dapat bertahan di masa PPKM darurat Jawa Bali. Kebijakan pembatasan baru ini ditetapkan pemerintah berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kita bayarkan kepada pemerintah itu bisa dikurangkan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Lebih rinci, ada empat permintaan utama dari PHRI Jakarta kepada pemerintah, berikut rinciannya:
Pertama, dukungan beban operasional
1. Subsidi 30 sampai 50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian
2. Subsidi 30 sampai 50 persen atas biaya penggunaan air tanah
3. Pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema insentif atau cashback
4. Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM darurat
Kedua, dukungan keringanan beban usaha
5. Pembebasan perpanjangan perizinan-perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM darurat
6. Penundaan pemberlakuan aturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha. Contohnya seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
7. Penghapusan, pemberian stimulus atau diskon pada beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan
8. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru. Sebab, hal ini dinilai akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitusi PPN