TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia siap menindak tegas penjual obat penanganan Covid-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.
"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin, 5 Juli 2021.
Jumat lalu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19. “HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.
William yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi Covid-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Walaupun, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.