TEMPO.CO, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) yakin insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko akan berdampak positif bagi sektor properti, khususnya pusat perbelanjaan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto P. Adhi mengatakan pada dasarnya, setiap insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha tujuannya untuk mendorong agar ekonomi terus bergulir.
"Seperti halnya insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti rumah tapak dan rumah susun yang sangat berdampak positif, insentif PPN sewa toko tentunya akan sangat membantu para retailer dalam menghadapi kondisi sulit di masa PPKM Darurat ini. Walaupun kondisi pandemi saat ini sangat berat bagi dunia usaha," ujarnya kepada Bisnis, Minggu, 4 Juli 2021.
Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021. Salah satu bagian dari kebijakan tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, alias tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat berlaku.
Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
Insentif ini akan menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.