Karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan dan diulang pada hari ketujuh.
Selanjutnya, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Exit testing dilakukan pada hari ketujuh untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
Pemerintah pun mengklaim kombinasi karantina dan entry-exit testing dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang sadi 0,25 persen. Selain itu, pemerintah menilai implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
BACA: Luhut: Bandara Soekarno-Hatta hingga Pelabuhan Merak Sediakan Sentra Vaksinasi
CAESAR AKBAR