4. Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Hukumnya Menimbun
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.
Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.
5. Menperin Ingatkan Syarat Industri Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus dalam rekaman video resmi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Sabtu, 3 Juli 2021.
Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.