Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Hukumnya Menimbun

image-gnews
Petugas memindahkan tabung oksigen ke atas truk di tempat pengisian oksigen Aneka Gas Industri, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas memindahkan tabung oksigen ke atas truk di tempat pengisian oksigen Aneka Gas Industri, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.

Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Niam.

MUI pun, tutur Niam, meminta Pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum terharap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak. "Aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan itu disampaikan Niam lantaran pasca diberlakukannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara itu, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen segera tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Misalnya, dengan cara sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak, serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

BACA: RSUP dr Sardjito Kehabisan Oksigen: hingga Ahad Pagi 63 Pasien Covid Meninggal

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

27 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.


Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

35 hari lalu

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel
Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI itu memunculkan seruan boikot kuat terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel ke berbagai kalangan.


MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

20 Desember 2023

MUI Pusat menggelar konferensi pers bersama Vino G. Bastian pemeran Buya Hamka di film Hamka & Siti Raham. Foto: Istimewa.
MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

13 Desember 2023

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

MUI dengan tegas menyatakan bahwa fatwa haram yang dirilis beberapa hari lalu bukan tertuju pada produk, tapi aktivitas dukungan terhadap aksi Israel.


Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

30 November 2023

sepatu sneakers Puma (Bisnis.Com)
Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

Meletusnya perang Israel-Hamas menyita perhatian masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga muncul gerakan boikot Israel.


Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

17 November 2023

PT Inspirasi Bisnis Nusantara atau Haus. Istimewa
Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

Profil Haus! Indonesia yang umumkan penghentian kerja sama dengan semua produk terafiliasi Israel.


Beri Dukungan untuk Palestina, Haus! Akhiri Kerja Sama dengan Produk yang Terafiliasi Israel

17 November 2023

PT Inspirasi Bisnis Nusantara atau Haus. Istimewa
Beri Dukungan untuk Palestina, Haus! Akhiri Kerja Sama dengan Produk yang Terafiliasi Israel

Haus! menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan semua produk dan merek yang memiliki keterkaitan dengan Israel.