TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.
Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Niam.
MUI pun, tutur Niam, meminta Pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum terharap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.
Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak. "Aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah ini," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Niam lantaran pasca diberlakukannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara itu, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen segera tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.
Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Misalnya, dengan cara sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak, serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.
BACA: RSUP dr Sardjito Kehabisan Oksigen: hingga Ahad Pagi 63 Pasien Covid Meninggal
CAESAR AKBAR