Ia juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.
Ia menambahkan, selain persyaratan penumpang, surat edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen.
Kemudian untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.
"Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," ujarnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
BACA: Syarat Penumpang Kereta Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Tes GeNose Tak Berlaku