TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 3 Juli 2021, dimulai dari tujuh aturan bepergian via darat selama PPKM darurat hingga Lion Air menanggapi kabar soal utang Rp 7,2 triliun.
Adapula kabar tentang Menteri BUMM Erick Thohir merombak susunan komisaris Askrindo dan 98,5 persen pekerja Chevron di Blok Rokan setuju bergabung dengan Pertamina.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.
1. 7 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat, dari Dokumen hingga Sanksi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021.
Jika PPKM darurat berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, SE Kemenhub ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.
1. Sasaran
SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang. Lalu kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Terakhir angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Makan Minum
Khusus penumpang angkutan umum, mereka tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.
3. Dua Dokumen
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, mereka wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.
Baca berita selengkapnya di sini.