Meski telah mendapat vaksin, Joni tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Dia berharap vaksinasi di stasiun ini dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa PPKM darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun mulai 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta